Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018

PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

terdiri dari 36 pasal dan 11 bab, yaitu KETENTUAN UMUM ; PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA , HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN, PEMBINAAN PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA, PEMBENTUKAN, PENYELENGGARAAN DAN JENIS PERPUSTAKAAN , TENAGA PERPUSTAKAAN, PENGHARGAAN , KERJASAMA DAN PERAN SERTA MASYARAKAT , PEMBIAYAAN , PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
T.E.U.
Indonesia, Kota Depok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Depok
Tanggal Penetapan
11 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2018
Tanggal Berlaku
11 Januari 2018
Sumber
LD 2018/1
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Depok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1007 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan