Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013

FUNGSI INSPEKTORAT, SEKRETARIAT, INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA INSPEKTORAT KOTA JAMBI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Inspektorat, Sekretariat, Inspektur Pembantu Wilayah dan Rincian Tugas Subbagian serta Tata Kerja pada Inspektorat Kota Jambi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2013 tentang FUNGSI INSPEKTORAT, SEKRETARIAT, INSPEKTUR PEMBANTU WILAYAH DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN SERTA TATA KERJA PADA INSPEKTORAT KOTA JAMBI
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
08 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
08 Februari 2013
Tanggal Berlaku
08 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan