Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005

Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
7/15/PBI/2005
Tahun
2005
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2005
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Juli 2005
Sumber
LN.2005/NO.53, TLN NO.4507, BI.GO.ID : 6 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 9/16/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum