Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/8/PBI/2000

Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
2/8/PBI/2000
Tahun
2000
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
23 Februari 2000
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
01 Maret 2000
Sumber
LN.2000/NO.23, TLN NO.3936, BI.GO.ID : 11 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 9/5/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 7/26/PBI/2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor : 2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah