Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 38 Tahun 2018

Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Masa Pajak yang disebut dengan Nilai Jual Tenaga Listrik, Mekanisme Tata Cara Pemungutan Pajak, Penatausahaan mulai dari Formulir SPTPD, Buku Induk data potensi PPJ, Kartu Kendali Subjek dan Objek PPJ, Buku Penetapan dan penerimaan. Diatur juga mengenai Jenis Formulir, Tata Cara Pembukuan dan Pelaporan dan Tata Cara Penagihan Pajak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 38 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
BD.2018/NO. 38
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 392 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan