Peraturan Bupati ini mengatur tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa, mekanisme penyelenggaraan kewenangan desa berdasarkan hak asal usul kewenangan lokal berskala desa. Bupati akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, paling singkat dalam waktu 2 tahun sejak penetapan Perdes tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Pembiayaan malaksanakan kewenangan desa menjadi beban APBD Kabupaten.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat