Peraturan Bupati ini mengatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan desa yaitu Kepala Desa danmewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik desa yang dipisahkan. Pelaksananya adalah Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi serta Kaur Keuangan.Diatur uga mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pengelolaan, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat