Peraturan Bupati ini mengatur tentang bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi bagian desa ditetapkan sebesar 10% dari realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah. Pengelolaannya merupakan tanggung jawab Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan umum keuangan desa. Diatur pula mengenai tata cara dan penyaluran, jua termasuk penggunaan bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah, penganggaran dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat