Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019

Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur mengenai kriteria dan ketentuan pelaksanaan penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019, meliputi: Maksud dan Tujuan; Santunan Kematian; Penerima Santunan Kematian; Besaran Santunan Kematian; Prosedur dan Tata Cara; Penyerahan Santunan; Kriteria yang tidak mendapat Santunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kriteria dan Ketentuan Pelaksanaan Penyaluran Dana Bantuan Sosial untuk Santunan Kematian bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Batang Hari Tahun 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang Hari
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Muara Bulian
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang Hari
Bidang
Halaman ini telah diakses 377 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan