Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf d, huruf e dan huruf f dalam Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 31 Tahun 2018 tentang Penutupan Lokalisasi Prostitusi Lembah Durian Di Km 3,5 Jalan Negara Muara Teweh-Puruk Cahu Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Berita Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 Nomor 31) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat