Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/21/PBI/2001

Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
3/21/PBI/2001
Tahun
2001
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2001
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
13 Desember 2001
Sumber
BI.GO.ID : 8 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 10/15/PBI/2008 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 7/13/PBI/2005 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah

Mencabut :

  1. Pasal 3 huruf c, Pasal 8 dan Pasal 9 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 28/64/KEP/DIR tanggal 7 September 1995 tentang Persyaratan Bank Umum Bukan Bank Devisa Menjadi Bank Umum Devisa
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyedian Modal Minimum Bank, khusus yang berkaitan dengan pengaturan Bank Umum
  3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/146/KEP/DIR tanggal 12 November 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/20/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank

Mengubah :

  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum
  2. Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal I huruf C Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/277/KEP/DIR tanggal 19 Maret 1998 tentang Perubahan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/11/KEP/DIR tanggal 30 April 1997 tentang Tingkat Kesehatan Bank Umum