ketenagakerjaan-perizinan
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2020/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang penting guna membiayai
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
merupakan penambahan jenis retribusi yang tergolong dalam
Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah
- Pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPERKERJAKAN TENAGA KERJA ASING;
BAB III
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB IV
PEMANFAATAN;
BAB V
PENYIDIKAN;
BAB VI
SANKSI;
BAB VII
KETENTUAN PIDANA;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
- 15 Halaman
|