ORGANISASI-TATA KERJA-PERUBAHAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mengoptimalkan kinerja kelembagaan pemerintah daerah terutama dalam pengkoordinasian dalam penyelenggaraan pemerintahan, perlu dilakukan perubahan terhadap Organisasi Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal serta Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Belitung Timur.
- Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; PERDA KAB. BELTIM No. 15 Tahun 2008; PERDA KAB. BELTIM No. 18 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan organisasi dan tata kerja inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah dan penanaman modal, serta lembaga teknis daerah kabupaten belitung timur. Melalui peraturan daerah ini diubah ketentuan Bab IX mengenai Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
- PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PENANAMAN MODAL, SERTA LEMBAGA TEKNIS DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR
- 8 Hlm.
|