Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kewenangan dan usaha bidang ketenagalistrikan. Kewenangan pengelolaan pemerintah daerah di bidang ketenagalistrikan antara lain meliputi penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha dan perseorangan, penetapan izin operasi yang fasilitas instilasinya dalam daerah, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, dan penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Usaha ketenagalistrikan terdiri atas usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat