pelimpahan kewenangan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2020/3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Dalam Pemungutan Pendapatan Asli Daerah Kepada Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK: |
- bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan
bagian dari penerimaan daerah yang termasuk dalam
Pendapatan Asli daerah (PAD) yang dalam pemanfaatannya
sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan
pembangunan di daerah. Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah
(PAD) dari sector pajak daerah dan retribusi daerah, maka
untuk kelancaran dan tertibnya pelaksanaan pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan
pelimpahan sebagian kewenangan dalam pemungutan
pajak daerah dan retribusi daerah kepada perangkat
daerah terkait. sesuai Pasal 5 ayat (2) huruf e, Pasal 5 ayat (4)
Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh
kewenangannya kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
selaku pengguna anggaran
- Undang-Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 27
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 4 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 1
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2
Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 3 Tahun
2019
- Ruang lingkup pelimpahan bidang Pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang
diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi :
a. Pajak Daerah; dan
b. Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- 13 halaman
|