FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG - RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD - TATA KERJA - DINAS PENDIDIKAN - KOTA JAMBI
2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2009/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang FUNGSI DINAS, SEKRETARIAT, BIDANG DAN RINCIAN TUGAS SUBBAGIAN, SEKSI, UPTD SERTA TATA KERJA PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA JAMBI
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kota Jambi No. 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kota Jambi, maka dipandang perlu mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2008.
- Perwali ini mengatur mengenai Fungsi Dinas, Sekretariat, Bidang dan Rincian Tugas Subbagian, Seksi, UPTD serta Tata Kerja pada Dinas Pendidikan Kota Jambi
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2009.
- Pada saat Perwali ini mulai berlaku, maka Kepwali Jambi No. 59 Tahun 2001 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Bagian, Sub-sub dinas serta uraian tugas sub-sub bagian dan Seksi-seksi serta cabang dinas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 50 hlm.
|