Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Susunan organisasi Inspektorat terdiri dari : a. Inspektur b. Sekretariat, membawahkan : 1. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan. 2. Sub Bagian Perencanaan, Analisis dan Evaluasi. c. Inspektur Pembantu terdiri dari : 1. Inspektur Pembantu I. 2. Inspektur Pembaltu II. 3. Inspektur Pembantu III. 4. Inspektur Pembantu IV. d. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Barito Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
21 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2020
Tanggal Berlaku
21 Februari 2020
Sumber
BD.2020/3
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 958 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Selatan No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor Pada Peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Retribusi Jasa Umum.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan