Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002

Sertifikat Bank Indonesia

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 Tahun 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
4/10/PBI/2002
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 November 2002
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 November 2002
Sumber
LN.2002/NO.127, TLN NO.4244, BI.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 1546 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 6/5/PBI/2004 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia
Mencabut :
  1. Peraturan BI No. 3/13/PBI/2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/67/KEP/DIR tentang Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah
  2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/67/KEP/DIR tanggal 23 Juli 1998 perihal Penerbitan dan Perdagangan Sertifikat Bank Indonesia serta Intervensi Rupiah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan