Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012

KETAHANAN PANGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Ketahanan Pangan, meliputi: Ketersediaan Pangan; Cadangan Pangan dan Lahan Pangan; Penganekaragaman Pangan; Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan; Kewajiban Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Masyarakat; Pengembangan Sumber Daya Manusia; Ketentuan Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2012 tentang KETAHANAN PANGAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jambi
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
25 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2012
Tanggal Berlaku
25 Maret 2012
Sumber
LD.2012/NO.5
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - SUMBER DAYA ALAM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 682 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan