Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum
Mengubah :
-
Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum