Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/16/PBI/2007

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
9/16/PBI/2007
Tahun
2007
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal Inti Minimum Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
03 Desember 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
03 Desember 2007
Sumber
LN.2007/NO.145, TLN NO.4786, BI.GO.ID : 10 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan OJK No. 12/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 7/15/PBI/2005 tentang Jumlah Modal inti Minimum Bank Umum