Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD 2019/27E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “LUMAMPAH MAWA MANGPAAT” UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
ABSTRAK: |
- bahwa untuk percepatan pelaksanaan penanganan fakir
miskin dan orang tidak mampu yang dilaksanakan secara
terarah, terpadu, dan berkelanjutan perlu diwujudkan
suatu sistem secara terpadu dan terintegrasi agar berjalan
efektif, efisien dan berkelanjutan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri
Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan
Rujukan Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang
Tidak Mampu, pemerintah daerah kabupaten/kota
membentuk sistem layanan dan rujukan terpadu
penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu
“Lumampah Mawa Mangpaat” untuk Penanganan Fakir
Miskin dan Orang Tidak Mampu;
- Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013, Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014, Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2012, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 33 Tahun 2014
- peraturan ini mengatur tentang sistem layanan rujukan terpadu “lumampah mawa mangpaat” untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- 18 Halaman
|