Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2019

SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “LUMAMPAH MAWA MANGPAAT” UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang sistem layanan rujukan terpadu “lumampah mawa mangpaat” untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2019 tentang SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU “LUMAMPAH MAWA MANGPAAT” UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN DAN ORANG TIDAK MAMPU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BD 2019/27E
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 698 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan