Perda ini mengatur mengenai Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi, meliputi: Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Tarif; Ruang Lingkup Pelayanan Kelas III; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif; Konsultasi Obat-obatan dan Konsultasi Gizi; Pengelolaan Penerimaan Rumah Sakit; Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat