Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan pajak restoran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
09 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD 2019/5B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 962 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bandung Barat No. 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan