Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD 2019/5B
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah dan untuk lebih memberikan kejelasan hukum dan pemahaman mengenai tata cara pemungutan pajak daerah kepada masyarakat khususnya wajib pajak restoran, maka perlu dilakukan perubahan terhadap tata cara pemungutan pajak restoran, bahwa terhadap nota penjualan, bill atau bentuk lainnya sebagai dokumen bukti pembayaran pajak perlu dilakukan tanda pengesahan dari Badan untuk memberikan kepastian hukum, bahwa bentuk pengaturan mengenai legalisasi/porporasi belum dirumuskan dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati tersebut, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2016, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 10 Tahun 2017
- peraturan ini mengatur tentang tata cara pemungutan pajak restoran
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
- PERATURAN BUPATI BANDUNG BARAT NOMOR 10 TAHUN 2017
- 3 Halaman
|