Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009

Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
11/15/PBI/2009
Tahun
2009
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Ditetapkan Tanggal
29 April 2009
Diundangkan Tanggal
29 April 2009
Berlaku Tanggal
29 April 2009
Sumber
LN.2009/NO.69, TLN NO.5005, BI.GO.ID : 15 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 9/7/PBI/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
  2. Peraturan BI No. 8/3/PBI/2006 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional