Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2019

Batas Daerah Antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2019 tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Dalam Negeri
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Menteri Dalam Negeri
Bentuk Singkat
Permendagri
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2019
Sumber
BN 2019/ NO 1326; PERATURAN.GO.ID : 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Dalam Negeri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1361 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan