Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011

Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
13/22/PBI/2011
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 2011
Tanggal Pengundangan
30 September 2011
Tanggal Berlaku
02 Januari 2012
Sumber
LN.2011/NO.95, TLN NO.5243, BI.GO.ID : 9 HLM
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 717 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 14/25/PBI/2012 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan