Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 26 dan Pasal 27 ATAS PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat