Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 16 Tahun 2020

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 3 dalam Peraturan Bupati Karo Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karo Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karo
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kabanjahe
Tanggal Penetapan
14 April 2020
Tanggal Pengundangan
14 April 2020
Tanggal Berlaku
14 April 2020
Sumber
BD. TAHUN 2020/NO. 16
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karo
Bidang
Halaman ini telah diakses 819 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Karo No. 9 Tahun 2017 tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI PEMERINTAHAN DESA
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa
  2. PERBUP Kab. Karo No. 9 Tahun 2017 tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI PEMERINTAHAN DESA
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Pemerintahan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan