ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka membentuk sumber daya manusia
yang memiliki integritas melalui penguatan pendidikan
karakter telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada
Satuan Pendidikan Formal;
b. bahwa salah satu upaya untuk membentuk sumber daya
manusia yang memiliki integritas sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf b, dilakukan melalui pendidikan
antikorupsi pada satuan pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Antikorupsi pada Satuan Pendidikan yang Menjadi
Kewenangan Daerah Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 , Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, ,Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010,Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun
2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun
2008, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018 , Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34
Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun
2017
- Terdiri dari 6 bab dan 12 pasal
KETENTUAN UMUM , PELAKSANAN PENDIDIKAN ANTIKORUPSI , PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
, PELAPORAN , KETENTUAN PENUTUP
|