UGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD 2017/65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit dan tata kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2016; b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2017, sehingga Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2016 perlu dilakukan peninjauan kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 72 Tahun 2016
- mengatur tentang ugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- 21 halaman
|