TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 61, BD 2017/61
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,sehingga perlu dilakukan peninjauan kembali atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2016; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010;Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan 27 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas, Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 66 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat
- 38 halaman
|