TUGAS, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 60, BD 2017/60
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit Dan Tata Kerja Dinas Komunikasi Dan Informatika Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 57
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan
dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat; b. bahwa Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata
Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa
Barat sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf
a, ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017
- Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan 30 Pasal yang terdiri dari Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- mencabut Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
- mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Dinas
Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Barat
- 35 halaman
|