Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017

Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 13 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Penghapusan; Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD 2017/54
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan