PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD 2017/54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan penghapusan piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2016
tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah; b. bahwa dengan adanya perubahan pembentukan dan
susunan organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat
dan untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang penghapusan pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan peninjauan kembali; c. bahwa berrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tenlang Penghapusan Piutang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan 'Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2011; Pera turan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor 33 Tahun
2013
- Peraturan ini terdiri dari 5 Bab dan 13 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Penghapusan; Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Pelaporan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
- mengatur tentang penghapusan piutang pajak daerah dan retribusi daerah
- 15 halaman
|