Pembentukan Badan
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 28, BD 2018/28
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melakukan pembinaan dan
pengawasan Rumah Sakit secara eksternal yang
bersifat nonteknis perumahsakitan, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2015 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
b. bahwa Sekretariat Badan Pengawas Rumah Sakit
Provinsi secara eks officio dijabat dan dipimpin oleh
Pejabat Struktural Dinas bidang perumahsakitan;
c. bahwa untuk optimalisasi kinerja Sekretariat Badan
Pengawas Rumah Sakit Provinsi sebagaimana
dimaksud pada pertimbangan huruf a, perlu dibantu
oleh tenaga Non Pegawai Negeri Sipil dalam
melaksanakan tugas pokok dan fungsi
kesekretariatan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Jawa Barat tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur J awa Barat Nomor 4 7 Tahun
20 15 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11
Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9
Tahun 2017, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun
2012, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun
2 015
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
- mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 47 TAHUN 2015 TENTANG BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT PROVINSI
- mengatur tentang Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi
- 3 halaman
|