Lingkungan Hidup
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD 2018/9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Di Bidang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan penerapan sanksi administratif guna penegakan dan penataan hukum lingkungan di daerah provinsi jawa barat, telah dilakukan pendelegasian kewenangan pemberian sanksi administratif pelanggaran izin lingkungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada kela Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, Dan bahwa pendelegasian Kewenangan Perlu disesuaikan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang pemerintah daerah, administrasi negara, serta perangkat Daerah, Dan berdasarkan Pertimbangan perlu menetapkan peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penerapan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Pasal 18 Ayat (60) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 tahun2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001,Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup 30 tahun 2009,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 23 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
- Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2018.
- 7 halaman
|