Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARAT

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Badan Kemitraan Usaha Provinsi Jawa Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2018
Tanggal Berlaku
08 Juni 2018
Sumber
BD 2018/29
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 565 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Jawa Barat No. 10 Tahun 2014 tentang BADAN KEMITRAAN USAHA PROVINSI JAWA BARAT (WEST JAVA ENTERPRISES PARTNERSHIP)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan