Pajak Retribusi Daerah
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD 2018/19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan penghapusan piutang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Daerah Provinsi Jawa
Barat, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penghapusan Piutang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah;
b . bahwa untuk sinkronisasi pengaturan dalam pelaksanaan
penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 54 Tahun 2017 sebagaimana dimaksud
pada pertimbangan huruf a, yang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Jawa Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 , Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/ PMK.07/2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun
2011, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017, Peraturan Gubemur Jawa Barat Nomor 33 Tahun 2013
- beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2018.
- mengubah PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 54 TAHUN 2017
- mengatur mengenai PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
- 8 halaman
|