Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 221/PMK.07/2019

Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
221/PMK.07/2019
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BN.2019/NO.1721, JDIH.KEMENKEU.GO.ID : 54 HLM
Subjek
APBN - SUMBER DAYA ALAM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2155 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 19/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi
Mencabut :
  1. PMK No. 131/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan