Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2018

Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2017 Kab Temanggung yang memuat LRA, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, LAK, Kaporan Perubahan Ekuitas dan CALK. Termasuk juga memuat rincian yang dituangkan dalam Lampiran pada Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/NO.6
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 416 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan