ABSTRAK: |
- bahwa pembangunan perekonomian berdasarkan
Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu diwujudkan untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur serta
sejahtera sebagai salah satu tujuan berbangsa dan
bernegara;
b. bahwa ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan
ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang
strategis dalam menopang ketahanan ekonomi
masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan
inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan
pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kontribusi nyata
dalam pcmbangunan ekonomi, serta penciptaan lapangan
kerja di Daerah Jawa Barat;
c. bahwa untuk memanfaatkan potensi ekonomi kreatif yang
ada di Daerah Provinsi Jawa Barat perlu dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan
produk ekonomi kreatif daerah dengan penyediaan
infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi
yang berkualitas guna menciptakan iklim usaha yang
kondusif;
bahwa untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif
dalam pengembangan ekonomi kreatif, perlu pengaturan
serta didukung oleh Pemerintah Daerah Provinsi,
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi,
dunia usaha, serta pengembangan dan pemberdayaan
pelaku ekonomi kreatif;
e . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat
tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif;
- Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ,Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 , Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997 , Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun
2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun
2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun
20 12, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun
2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 15 tahun
2015,Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun
2017
- terdiri dari 51 Pasal, 26 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP DAN KEGIATAN, PERENCANAAN DAN PENDATAAN , PENGEMBANGAN-PRODUK EKONOMI KREATIF, SUMBER DAYA MANUSIA TERPADU EKONOMI KREATIF , PUSAT KREASI, KEWIRAUSAHAAN EKONOMI KREATIF , PROMOSI EKONOMI KREATIF , KELEMBAGAAN EKONOMI KREATIF, KOTA KREATIF , KEMITRAAN DAN JARINGAN USAHA , INSENTIF , , PENDANAAN EKONOMI KREATIF, SISTEM INFORMASI EKONOMI KREATIF, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP
|