Perizinan, Pelayanan Publik
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Perizinan
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penyempurnaan penyelenggaraan pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, perlu melakukan reformasi terhadap pelayanan perizinan, Dan bahwa beberapa perizinan yang ada saat ini tidak efektif dan efisien, yang pada akhirnya mempengaruhi berbagai kegiatan ekonomi masyarakat serta menjadi indikator menurunnya kinerja pelayanan Pemerintah Daerah, Sehingga beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang perizinan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, tuntutan kemudahan berusaha dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Perizinan.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Pencabutan Peraturan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2019.
- 4 halaman
|