Pajak dan Retribusi Daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2019/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, Dan bahwa penyelenggaraan retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah, Sehingga beberapa peraturan daerah Kota Banjar yang mengatur tentang retribusi daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut, Dan berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Yang Mengatur Tentang Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2019.
- Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
- 4 halaman
|