Badan Layanan Umum
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BD 2020/12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pejabat Pengelola Dan Pegawai Yang Berasal Dari Non Pegawai Negeri Sipil Pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk menjamin serta memenuhi kebutuhan sumber
daya manusia dan/atau pegawai profesional pada Perangkat
Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang menerapkan badan
layanan umum daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari
Non Pegawai Negeri Sipil pada Perangkat Daerah/Unit Kerja
Perangkat Daerah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia
dan/atau pegawai professional, serta pengharmonisasian
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan
Pegawai yang berasal dari Non Pegawai Negeri Sipil pada
Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah yang
Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 41 Tahun 2016
- Beberapa Pasal diubah/dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
- PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 41 TAHUN 2016
- PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI YANG BERASAL DARI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PERANGKAT DAERAH/UNIT KERJA PERANGKAT DAERAH YANG MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
- 7 hlm
|