rencana pembangunan
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD 2020/8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pemberian Rekomendasi Untuk Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat {21 Undang-
Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang,
Gubernur memberikan rekomendasi untuk persetujuan
substansi terhadap rzrnc€rngan peraturan daerah
kabupaten / kota tentang rencana tata. ruang wilayah
kabupaten/kota;
b. bahwa untuk tertib administrasi proses pemberian
rekomendasi terhadap substansi rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan
huruf a, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat
Nomor 65 Tahun 2015 tentang Mekanisme Pemberian
Persetujuan Substansi Rencana Rinci Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
c. bahwa untuk harmonisasi dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan serta untuk mengadaptasi terhadap
kendala dalam pelaksanaan proses pemberian rekomendasi,
perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 65 Tahun 2015 sebagaimana dimaksud dalam
pertirnbangan huruf b;
d. bahwa berdasarkan perlimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pemberian
Rekomendasi untuk Persetujuan Substansi Rencana Tata
Ruang Kabupaten/Kota;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor l5 Tahun 2O1O, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun2017
- KETENTUAN UMUM , PELAKSANAAN PEMBERIAN REKOMENDASI RENCANA
TATA RUANG KABUPATEN/KOTA , KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2020.
- EKANISME PEMBERIAN REKOMENDASI UNTUK PERSETUJUAN SUBSTANSI RENCANA TATA RUANG KABUPATEN/KOTA
- 10 hlm
|