Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005

Transaksi Derivatif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 Tahun 2005 tentang Transaksi Derivatif
T.E.U.
Indonesia, Bank Indonesia
Nomor
7/31/PBI/2005
Bentuk
Peraturan Bank Indonesia
Bentuk Singkat
Peraturan BI
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 September 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 September 2005
Sumber
LN 2005/NO.85, BI.GO.ID : 11 HLM
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bank Indonesia
Bidang
Halaman ini telah diakses 2707 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan BI No. 23/10/PBI/2021 tentang Pasar Uang
Diubah dengan :
  1. Peraturan BI No. 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
  2. Peraturan BI No. 10/38/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
  3. Peraturan BI No. 9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum
Mencabut :
  1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/119/KEP/DIR tanggal 29 Desember 1995 tentang Transaksi Derivatif

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan