PEMBENTUKAN - SUSUNAN ORGANISASI - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PERUBAHAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan Organisasi Perangkat Daerah yang Ideal secara Teritis dan Konseptual dipandang perlu untuk melakukan Penataan kembali terhadap organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan analisis beban kerja;
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1), PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 PP No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, tugas perlindungan masyarakat merupakan bagian dari fungsi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berada pada satuan polisi pamong praja;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Permendagri No. 64 Tahun 2007; Permendagri No. 40 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2011
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2013.
- Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 22; Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2).
Menyisipkan 1 (satu) Pasal di antara Pasal 22 dan Pasal 23, yakni Pasal 22A.
- 5 hlm.; Penjelasan 1 hlm.
|