Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013

KERJA SAMA ANTAR DUSUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Kerjasama Antar Dusun dan Kerja sama Dusun dengan pihak ketiga, meliputi: Pembiayaan; Tugas dan Tanggung jawab; Badan Kerja sama Dusun; Tata cara Kerja sama; Perubahan dan Pembatalan; Tenggang Waktu; Penyelesaian Perselisihan; Pembinaan dan Pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 3 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA ANTAR DUSUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
16 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2013
Tanggal Berlaku
16 Januari 2013
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan