Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 Tahun 2010

Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12/3/PBI/2010
Tahun
2010
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2010
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2010
Berlaku Tanggal
01 Maret 2010
Sumber
LN.2010/NO.46, TLN NO.5118, BI.GO.ID : 19 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 19/10/PBI/2017 Tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 9/11/PBI/2007 tentang Pedagang Valuta Asing