Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 Tahun 2010

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12/13/PBI/2010
Tahun
2010
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
04 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal
04 Agustus 2010
Berlaku Tanggal
04 Agustus 2010
Sumber
LN.2010/NO.94, TLN NO.5147, BI.GO.ID : 5 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Mengubah :

  1. Peraturan BI No. 10/29/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum