Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/13/PBI/2010 Tahun 2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Dicabut dengan :
-
Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika
Mengubah :
-
Peraturan BI No. 10/29/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum