Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 Tahun 2008

Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Bank Indonesia
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
10/29/PBI/2008
Tahun
2008
Judul
Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
14 November 2008
Diundangkan Tanggal
14 November 2008
Berlaku Tanggal
14 November 2008
Sumber
LN.2008/NO.174, TLN NO.4922, BI.GO.ID : 9 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. Peraturan BI No. 17/18/PBI/2015 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, Dan Setelmen Dana Seketika

Diubah dengan :

  1. Peraturan BI No. 12/13/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Mencabut :

  1. Peraturan BI No. 7/22/PBI/2005 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum